SIAK | METROTEMPO Kepolisian Sektor Siak dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, terus melakukan penertiban di kawasan wajib memakai masker dan helm. Hal ini guna menjaga keselamatan agar tidak tertular wabah pandemi Covid-19 serta keselamatan bagi pengendara. Kegiatan ini dilakukan di bundaran Kwalian Kelurahan Kampung Rempak, Senin (20/7/2020)
‘Hari ini kita melakukan kegiatan penertiban kawasan wajib pakai masker dan helm. Khusus untuk wilayah Kecamatan Siak, kami bersama petugas Dishub hari ini melakukan penertiban wajib memakai masker dan helm,” ujar KA Pos Kwalian Polsek Siak, Aipda Ali Yudin.
Sambung Ali Yudin, pihaknya sudah melakukan penertiban ini hampir satu bulan lebih di kecamatan tersebut. Selain penertiban, pihaknya juga mengimbau utusannya dari kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Siak, apabila ada warga yang lain dari daerah Bengkalis dan sebagainya memasuki Kota Istana, wajib menggunakan masker khusus sepeda motor wajib mengenakan helm.
Sambungnya, sejauh ini hanya dua hal tersebut yang menjadi prioritas penekanan kepada masyarakat. Yakni pengendara wajib memakai masker dan helm, untuk menjaga menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri bagi warga. Sementara pihak aparat pemerintah hanya mampu mengimbau hal yang baik bukan melakukan penindakan.
Saat ditanya selama melakukan penertiban, apakah pihaknya banyak menemukan pelanggaran dan sanksi apa yang diberikan jika ditemukan pelanggaran tersebut? Ali Yudin mengatakan memang pihaknya menemukan sejumlah pelaggaran, namun pihaknya memberikan sanksi sosial kepada pelanggar.
“Bagi yang tidak memakai masker, kami suruh dia menyanyi dan suruh beli masker. Juga meminta pulang kembali atau balik kanan, kalau yang fatal suruh balik kanan cari masker, baru bisa melewati jembatan untuk memasuki Kota Istana,” ucapnya.
Pihaknya tentu sangat menginginkan agar semua masyarakat dapat mengikuti protokol kesehatan. Pihak petugas cuma bisa menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Saat ini harus mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru, lantaran ini bukan new normal lagi namanya, tetapi adaptasi kebijakan baru.
“Tadi kita temukan juga anak-anak pelajar yang tidak mengenakan helm. Lalu kita berikan berupa sanksi sosial, disuruh menyanyi dan membaca tulisan pada plang yang tertera ‘Wajb Pakai Masker dan Helm,” terang Ali Yudin.
Malah ada seorang pengendara yang kebetulan tidak menggunakan masker dan dirinya mengaku hendak ke rumah sakit dan buru-bur kelupaan membawa masker.
“Pengakuan pria tersebut buru-buru ingin ke rumah sakit ingin menjenguk istrinya, sehingga lupa mengenakan masker. Kita berikan kepadanya masker, mungkin dia benar-benar terburu-buru sehingga lupa memakai masker,” ucap Ali Yudin.
Sementara itu selaku Koordinator Lapangan Dishub Siak Rahmmad, berharap kepada masyarakat Kabupaten Siak untuk mentaati peraturan Pemerintah, jika keluar rumah wajib memakai masker dan helm, hal ini tentu bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain, yakni guna menjaga sehatan dan keselamatan kita.
Menurut Rahmad, dalam penertiban yang dilakukan bersama pihak Polsek Siak hari itu, menemukan sejumlah pelajar di Siak yang tidak memakai helm. Petugas memberikan sanksi sosial kepada mereka. Yakni diminta bernyanyi supaya ke depanya tidak lagi lupa memakai masker dan helm, tidak hanya pada lokasi tertentu saja. Sebab mengunakan masker dan helm untuk kepentingan diri sendiri. [Abb/Adi]