METROTEMPO- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padang Panjang menangkap dua pengedar narkoba. Keduanya ditangkap karena menyimpan dan akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Padang Panjang AKP Witrizawati mengatakan, kedua pelaku berinisial JS (26) dan MHY (24), Mereka ditangkap di pinggir jalan depan heler padi Banda Panjang, Jorong Batang Gadi, Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuh, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
“Mereka ditangkap karena membawa 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan siap diedarkan,” kata Witrizawati, Senin (3/8/2020).
Witrizawati menambahkan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga. Laporan itu menyebut kedua pelaku mempunyai dan edarkan sabu. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat berada di TKP, kata Witrizawati, petugas yang tengah melakukan penyelidikan dengan berpakaian preman melihat pelaku yang gelagatnya mencurigakan. Melihat hal tersebut, petugas langsung mendekati dan menghentikan keduanya.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap JS dan MHY, ditemukan 21 sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus plastik kombinasi warna kuning dan dibungkus kertas tisu,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita 21 paket kecil sabu dengan berat total 0.95 gram, 2 buah kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro warna merah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(ines/red)