METROTEMPO- Polisi menangkap 13 remaja pelaku pengeroyokan Lukman Rahma Wijaya (18) hingga tewas di Kecamatan Pleret, Bantul. Pengeroyokan ini rupanya dipicu karena korban dituduh mencuri uang Rp 100 ribu milik salah seorang pelaku.
“Begitu kita mendapat laporan ada korban meninggal dunia kita langsung cek TKP dan periksa saksi-saksi. Di hari itu juga (Sabtu) langsung kita amankan dulu PES dan PEA, keduanya kakak beradik,” kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (14/8/2020).
“Setelah (PES dan PEA) dimintai keterangan lalu berkembang, dan terakhir dari yang kelompok yang beberapa orang dewasa. Mereka ditangkap di wilayah Bantul dan Gunungkidul,” terang Wachyu.
Ke-13 tersangka yang diamankan adalah PES (17) dan MREP (15) keduanya warga Desa Wonokromo, Pleret, Bantul. Selanjutnya AF (17) warga Desa Wonokromo, Pleret, Bantul.
Kemudian BAS (15), MFM (15), PEA (14) dan MZ (19), keempat warga Pleret, Bantul. Selanjutnya ada BPS (17), BWF (16), AWP (16), M (21), ARZ (20), dan JRN (23), keenamnya warga Kecamatan Imogiri, Bantul.
Penganiayaan itu bermula saat korban datang ke rumah PES pada Jumat (7/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Kala itu, ada MREP, AF dan PEA yang juga datang di rumah PES.
Korban sempat mengutarakan keinginannya meminjam uang Rp 100 ribu kepada PES namun tidak dipinjami. Kemudian menjelang tengah malam, PES bercerita kepada PEA jika uang Rp 100 ribu miliknya hilang.
“Berikutnya pada hari Sabtu (8/8) sekitar pukul 02.00 WIB korban ini kembali datang ke rumah tersangka PES dan PEA ini. Tapi sampai di sana korban yang tadinya membawakan jajan dan minuman saat ke sana justru malah diinterogasi oleh PES, PEA dan MREP,” urai Wachyu.
“Kemudian korban mengaku bahwa yang bersangkutan betul mencuri Rp 50 ribu, jadi bukan Rp 100 ribu tapi Rp 50 ribu ini menurut tersangka. Jadi tidak ada permasalahan apa-apa, tapi tersangka merasa uangnya hilang kemudian pada hari berikutnya ada kesempatan pada saat korban datang dan dilakukanlah itu (penganiayaan),” sambung Wachyu.
Setelah korban mengaku, PES, PEA, dan dibantu beberapa teman lainnya mulai menganiaya korban. Kemudian pukul 02.30 WIB tersangka memanggil lagi teman-temannya hingga total berjumlah 13 orang.
“Kekerasannya yaitu menendang, memukul, mengikat kaki korban, menyundut korban dengan rokok, menyundut korban dengan kunci motor yang dipanaskan hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri,” ucap Wachyu.
Wachyu menyebut penganiayaan itu dilakukan para pelaku dalam kondisi sadar. Pihaknya masih mendalami terkait dugaan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras.
“Mereka melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar. Untuk tersangka kita kenakan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian Undang-Undang Peradilan Anak juga kita terapkan karena ada 9 tersangka yang masih anak-anak,” kata Wachyu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kaus lengan pendek warna hitam, satu celana olahraga pendek warna biru bergaris putih, sebuah ikat pinggang dengan panjang 1 meter dan lebar 4 cm dengan ciri-ciri bergaris warna biru dongker putih merah.
Polisi juga menyita satu gayung berbentuk bulat berwarna merah muda, satu buah kunci motor dan satu korek api warna merah.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar asal Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Lukman Rahma Wijaya (18) tewas usai dianiaya rekan-rekannya. Korban dianiaya karena dituduh mencuri uang Rp 100 ribu milik temannya.
“Dia mencurigai korban (ambil uang Rp 100 ribu) tapi saat ditanya tidak mengaku. Setelah didesak akhirnya korban mengaku dan dia bersama teman-temannya melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolsek Pleret AKP Riwanto saat dihubungi. (dtc/red)