PEKANBARU | METROTEMPO –Penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari Program manajemen aset dalam mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian aset yang tidak perlu
Demikian disampaikan Pjs.Bupati Siak,Indra Agus Lukman saat memberikan arahan pada acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Aset PT.PLN (Persero) UIP Sumbangteng,PT.PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatra,PT.Waskita Karya
(Persero) Tbk, dan Ekspose Permohonan Sertifikasi. Selasa (14 Juli 2020) di Meeting Room Prime Park Hotel, Pekanbaru.
Ia menambahkan bahwa manajemen aset juga diperlukan dalam upaya menjaga nilai aset,menghindari pembelian aset yang tidak perlu,dan langkah nyata menerapkan manajemen resiko.
“Ini juga bagian dari manajemen aset yang penting untuk menjaga nilai aset,menghindari pembelian aset yang tidak perlu, dan sebagai langkah nyata menerapkan menajemen resiko terhadap aset”, jelas Indra.
Menurutnya hal ini juga dapat mendukung peningkatan keamanan aset daerah dalam memudahkan penyusunan anggaran.
“Tentunya hal ini juga dapat mendukung upaya meningkatkan keamanan aset dan kemudahan dalam penyusunan anggaran untuk pengadaan atau pembelian aset”, jelasnya.
Di akhir sambutannya, Indra Agus Lukman menegaskan bahwa pihaknya terus mendukung setiap langkah kebijakan pemerintah terutama terkait peningkatan dan penataan manajemen aset guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dalam kesempatan ini juga diserahkan sertifikat tanah yang merupakan aset Kab/Kota dari Wakil Menteri ATR/ BPN kepada perwakilan Kabupaten/Kota, salah satunya Kabupaten Siak yang diterima langsung oleh Pjs.Bupati Siak, Indra Agus Lukman.
Pada acara ini,Kabupaten Siak menerima 13 Sertifikat HGU PT.PLN (Persero) UIP Sumatra Bagian Tengah, dan 4 Bidang Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Siak.
Kabupaten Siak juga menerima 4 Bidang Sertifikat HGB PT.PLN (Persero) UIP Sumatra Bagian Tengah melalui PT.Waskita Karya.kemudian 22 Bidang Sertifikat Hak Pakai dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pertanahan Nasional.
Di sesi berikutnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau M.Syahrir, mengatakan bahwa serifikasi ini merupakan salah satu upaya KPK bersama Pemerintah Daerah dalam melindungi aset.
“Sertifikasi aset daerah ini merupakan salah satu upaya Korsugah KPK dan Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi aset daerah, yang kedua dalam rangka menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah dan yang ketiga adalah merupakan dasar legalitas aset daerah sehingga tdk mudah berpindah kepemilikannya,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi ini juga merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
“Program manajemen aset ini menjadi bagian dari Delapan Program Intervensi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Dirinya pun menyampaikan ungkapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut serta menyelesaikan permasalahan tanah dan sertifikasi tanah ini, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, juga PLN.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau Sudarsono, Unsur Forkopimda Provinsi Riau, General Manager PT.PLN (Persero) UI P3B Sumatra, General Manager PT.PLN (Persero) UIP Sumbangteng,Kepala KPNKL Dumai Dirmanti Jaya, Unsur Pimpinan PT.Waskita Karya (Persero) Tbk,Wakapolres Indragiri Hilir Kompol James,Unsur Forkopimda Kabupaten Siak, Unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis, dan Unsur Forkopimda Kabupaten Inhil.[Asn/rls]