BENGKALIS | METROTEMPO –Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 atau yang disebut PK21, sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
SE Nomor: 476/DPPKB/III/2021 tersebut ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni, tanggal 8 Maret 2021.
SE ini ditujukan kepada camat se-Kabupaten Bengkalis untuk kemudian diteruskan sampai ketingkat Rukun Tetangga (RT).
SE ini dikeluarkan sehubungan dengan akan dilaksanakannya pendataan keluarga serentak mulai tanggal 1 April sampai 31 Mei 2021.
Adapun target keluarga yang akan didata di Kabupaten Bengkalis sebanyak 155.391 Kepala Keluarga.
Bupati Kasmarni minta Camat dan jajarannya untuk mensosialisasikan PK21, sedangkan kepada masyarakat Kasmarni mengimbau agar menerima kehadiran petugas pendata serta memberikan informasi yang jujur dan benar.
Hasil PK21 akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan dan penetapan kebijakan operasional program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana serta program pembangunan lainnya di Kabupaten Bengkalis.(DISKOMINFOTIK/zulfan)