SIAK | METROTEMPO –Jajaran Polsek Kandis berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang membawa kabur anak dibawah umur yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Kandis khususnya Warga Kampung Libo Jaya Kabupaten Siak
Kedua anak itu yakni AS (11th) dan RH (9th) yang dilarikan oleh tetangga sendiri ke Sumatera Utara tepatnya di Dusun 03 Desa Nogo Sari Kecamatan Galang
“Kejadian ini dilaporkan langsung oleh Ibunda korban setelah seharian pada Ahad, (21/03/’21), bersama Bhabinkamtibmas, aparat Kampung dan pihak keluarga mencari keberadaan buah hatinya dengan mengelilingi Kampung namun tidak diketemukan,” ungkap Kapolsek Kandis Kompol Indra rusdi
Usai menerima laporan, Kompol Indra kemudian memerintah Kanit Reskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal SH, Panit I Intel, IPTU Stedi Akhda, Kanit Sabhara, IPTU Edi Susanto untuk melakukan pengembangan hingga pengejaran ke Sumatera Utara untuk meringkus pelaku yang diketahui adalah tetangga korban AM Als WA ( 54 ).
“Pada hari Kamis, (25/02/’21), Gabungan Tim Polsek Kandis tiba di Kecamatan Galang dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak perangkat Desa setempat dan Kapolsek Galang, selanjut diperoleh Informasi bahwa memang benar diduga pelaku bersembunyi dirumah keluarganya di Dusun 03 Desa Nogo Sari Kecamatan Galang, dimana menurut informasi bahwa diduga pelaku bersama korban bersembunyi dilokasi tersebut
Selanjutnya Kepolisian dari Tim Gabungan Polsek Kandis dengan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota opsnal menuju Lokasi persembunyian Pelaku dan pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap Kompol Indra
“Berdasarkan pemeriksaan dilapangan pelaku mengakui perbuatannya dengan cara membujuk rayu korban akan membelikan Handphone dan memberikan kehidupan yang lebih bagus dari orang tua korban,”ungkap Kapolsek Kandis.
Atas perbuatannya, Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis dan hingga saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[Rls/RMT]