BENGKALIS| METROTEMPO-Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Sebagaimana disebutkan didalam Pasal 28 Bupati/walikota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya dan merumuskan serta menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya; dan pasal 29 ayat (4) .Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah) Yaitu satuan pendidikan keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam sebagai pelengkap pelajar SD/MI/sederajat maupun anak usia pendidikan setingkat.
Jenjang dasar ini ditempuh dalam waktu 4 tahun dan sekurang-kurangnya 18 jam pelajaran dalam seminggu. Regulasi dasar hukum Pendidikan MDTA adalah ;Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional; Undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen; Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan; Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan Agama dan Keagamaan; Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam; KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 7131 Tahun 2014 sebagai revisi dari SK DIRJEN PENDIDIKAN ISLAM NO.2347 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
MDTA Annisa Kampung Sidomulyo Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat didirikan oleh masyarakat setempat dari hasil swadaya masyarakat tempatan pada tahun 2012.
Kondisi bangunan MTDA Annisa Sidomulyo Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat menjadi perhatian khusus Lembaga Bengkalis Bersuara. Bangunan yang terbuat dari kayu tersebut sudah tidak layak lagi untuk difungsikan sebagai fasilitas belajar dan mengajar.
Sementara keberadaan MTDA Annisa Sidomulyo berperan penting sebagai sarana pendidikan Agama Islam bagi warga masyarakat tempatan untuk membentuk karakter anak yang religius, pancasila, berbudaya dan berakhlakul karimah.
Oleh karena itu Jum’at, 29 Oktober 2021 Saudah selaku warga Kecamatan Rupat yang menjabat sebagai Bendahara Komisi III Pimpinan Pusat Dewan Pengurus Harian Lembaga Bengkalis Bersuara meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini adalah Bupati Bengkalis dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis selaku Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pendidikan hendaknya menanggapi dan menindak lanjuti laporan aspirasi masyarakat Kampung Sidomulyo Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat melalui Pembangunan Ruang Kelas MTDA Annisa Kampung Sidomulyo Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat agar dimasukkan didalam Anggaran Penetapan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 kedepan.
Dengan demikian kami sebagai masyarakat di Kecamatan Rupat merasakan keadilan pembangunan daerah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, imbuh Saudah yang akrab disebut Umi ilma ini. ( BEBER/zulfan)






