PEKANBARU|METROTEMPO-Saya minta komitmen dari Pejabat Penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna, dan aparatur yang membidangi aset pengelola barang, untuk dapat melaksanakan penatausahaan barang milik daerah secara tertib efektif, efisien, optimal dan akuntabel.
Mengingat, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Oleh karenanya, pengelolaan barang milik daerah menjadi sangat penting dan harus dapat kita lakukan secara tertib, transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabk sehingga menghasilkan laporan keuangan daerah yang baik dan berkualitas.
Demikian ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY, dalam arahannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah yang di taja oleh BPKAD Kabupaten Bengkalis, Rabu, 09/02/22.
“Saya minta penerapan Permendagri 47 tahun 2021 yang terintegrasi dengan aplikasi E-BMD, mulai tahun 2022 ini sudah bisa diterapkan secara optimal di Kabupaten Bengkalis” Pinta Bustami.
Pengimplementasian Permendagri 47 tahun 2021 ini, sambung Sekretaris Daerah, kita lakukan, dalam upaya meningkatkan tata kelola barang milik daerah secara lebih rinci dan actual, dalam menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik, sebagai bentuk dukungan kita dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.
Kegiatan Sosialisasi tersebut menghadirkan Ir. Amanah, MT, Kasubdit BMD 1 Direktorat BUMD, BLUD Dan BMD Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, dan Tenaga Teknis Aplikasi E-BMD Dari Universitas Indonesia.
Tampak hadir juga Kepala Damkar Kabupaten Bengkalis H. T. Zainuddin dan Sekretaris Perkimtan Jumiharto serta peserta sosialisasi dari Perangkat Daerah Se-Kabupaten Bengkalis. (Prokopim/zulfan)