BENGKALIS | Metrotempo.co – Wakil Ketua III Syaiful Ardi apresiasi kinerja komisi I yang telah menjalankan amanah untuk melanjutkan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemilihan Kepala Desa serentak sesuai dengan surat edaran Kemendagri, Rabu (01/02/2023).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat daerah di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sesuai dengan Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dengan Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa ini menjadi dasar hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan Pemilihan Kepala Desa di Daerah secara serentak atau pun bergelombang mulai ditetapkan.
Disamping itu Wakil Ketua III Syaiful Ardi mengatakan, “Kami atas nama Fraksi PAN dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Bengkalis menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PMD dan Bupati Kabupaten Bengkalis apabila dilaksanakan atau tidaknya penyelenggaraan Pilkades ini tergantung kesiapan pemerintah daerah untuk menyelenggarakannya,” terangnya.
“Saya sebagai wakil ketua DPRD sangat mendukung dan berharap Komisi I dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini OPD terkait untuk mengambil langkah yang tepat sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tutupnya. (Humas sekwan/ZN.RN)