Kembali Polres Bengkalis Berhasil Ungkap 17,817 Pil Ekstasi dan 10 Kg Sabu – Sabu

oleh -1,412.090 views

BENGKALIS | Metrotempo.co – Polres Bengkalis melalui Tim Satuan restik (Satres) Narkoba berhasil mengungkap Tindak Pidana jenis Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilo dan 17,817 pil ekstasi di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Senin (26/6/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan bahwa terungkapnya peredaran gelap narkoba tersebut atas kerjasama dengan Bea Cukai dan tim Satnarkoba Bengkalis serta kerjasama dengan tim Kepolisian Diraja Malaysia.

IKLAN

Barang haram tersebut didapatkan dari seorang tersangka dan barang bukti puluhan kilo serta 17.817 butir pil ekstasi dan 1 unit kendaraan roda empat warna Hitam.

Setelah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian Diraja Malaysia. Selama seminggu tim melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sempat juga terjadi pengejaran dan penembakan ban mobil yang dikendarai tersangka yang coba melarikan diri dengan menabrak anggota tim. Di daerah Sabak Auh, dan tersangka membuang barang bukti tak jauh dari polsek Siak Kecil. Tutur Kasat Narkoba

“Alhamdulillah Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA warga Bantan Bengkalis 19 tahun, dan barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA,” terang Kasat Narkoba.

Kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi. Ujar Kapolres Bimo.

Sementara itu Kastres Narkoba Polres Bengkalis IPTU Toni Armando mengharapkan kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dan mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya di kabupaten Bengkalis.

 

Kepala kantor Bea Cukai yang baru, Agus Widodo yang juga hadir dalam press release tersebut mengungkapkan bahwa, Bea dan Cukai yang merupakan Community protector atau melindungi masyarakat dari semua tindak pidana larangan, selalu siap bersinergi dalam melakukan upaya melindungi masyarakat dan berkolaborasi dengan pihak penegak hukum lainnya.

“Adapun ancaman yang dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkap kapolres Bimo.(ZN. RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.