PEKANBARU | metrotempo.co – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengenai dampak pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Pertemuan yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/6/2026) tersebut dimanfaatkan Afni untuk menyuarakan aspirasi daerah di tengah padatnya agenda Wakil Presiden saat berkunjung ke Riau.
Afni mengatakan, Wakil Presiden Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang disampaikannya. Bahkan, waktu pertemuan berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena tingginya atensi terhadap isu transfer ke daerah, khususnya DBH bagi daerah penghasil.
“Kami sangat berterimakasih atas waktu beliau. Tadi beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak,” ujar Afni, Jumat (17/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah penghasil yang tidak semestinya diposisikan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau diberikan dengan syarat tertentu. Apalagi dipangkas sepihak oleh pemerintah pusat tanpa memperhatikan kebutuhan daerah.
Menurut Bupati perempuan pertama di Siak itu, DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dieksploitasi di daerah. Karena itu, daerah penghasil juga menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari dampak lingkungan, beban sosial hingga potensi konflik.
“Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang diekploitasi Negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil,” ungkap Afni.
Afni juga menolak jika kemampuan fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. Dijelaskan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten berbeda, dan bukan hidup dari pelayanan jasa sebagaimana kota. Kabupaten sebagian besar wilayahnya berupa kawasan perkampungan dan daerah yang didominasi aktivitas eksploitasi SDA oleh kalangan industri.
“Misalnya potensi pajak opsen seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di Kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah. Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD,” ucap Afni.
Sejak pertama menjabat Juni 2025, kepemimpinan Afni-Syamsurizal telah melakukan penghematan anggaran dengan nilai lebih Rp600 miliar, peningkatan PAD, dan perbaikan tata kelola BUMD. Namun semua itu tetap tidak dapat menutup nilai fiskal hak Siak yang terdampak kebijakan pusat.
Saat ini pembangunan di Siak terdampak pasca dipangkasnya DBH lebih dari Rp500 miliar di 2026 dan dana kurang salur 2023-2024 yang belum dibayarkan mencapai hampir Rp500 miliar. Dengan total nilai Rp1 triliun ditambah beban utang pada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, Bupati Afni mengaku tak punya pilihan selain terus menyuarakan keadilan fiskal ke pemerintah pusat, sekaligus terus melakukan berbagai upaya peningkatan PAD.
Sudah seharusnya daerah penghasil SDA mendapatkan haknya. Semua pihak bisa ikut mengawasi bilamana terjadi penyimpangan, namun jangan sampai DBH dipangkas yang justru merugikan rakyat hingga ke pelosok kampung.
Afni menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden Gibran merupakan bagian dari ikhtiar Pemerintah Kabupaten Siak setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan sejumlah Menteri. Afni juga berharap suatu saat nanti dapat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Namun kami juga berharap hak daerah penghasil tidak dikurangi. Kalau pun ada perubahan kebijakan, pastikan hak DBH itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan tanpa melihat kebutuhan daerah,” ujarnya.






