METROTEMPO– Seorang bapak dan anak di Bandar Lampung ditangkap polisi karena menjual senjata api rakitan melalui media sosial, Kamis (30/7/2020) dini hari. Keduanya ditangkap setelah salah satu aparat dari Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung menyamar menjadi pembeli.
AR (54) dan anaknya RA (26) ditangkap polisi di kawasan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Saat penggerebekan, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan, delapan amunisi aktif, senjata api replika serta kartu identitas mitra TNI milik kedua pelaku.
Saat digrebek, AR sempat bersitegang dengan aparat dengan mengaku sebagai anggota TNI AD. Namun saat diselidiki, AR bukan anggota TNI AD melainkan mitra TNI AD.
Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Iptu Ridho Gresya Ade mengatakan, penangkapan ini bermula saat polisi melihat postingan tersangka yang melakukan penjualan senjata api rakitan di akun media social. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi di media sosial tentang adanya jual beli senjata api. Kami lakukan penyelidikan pada akun tersebut dan mengetahui lokasi kedua pelaku,” katanya.
Kepada polisi, RA mengaku senjata api tersebut merupakan milik orang tuanya yang diminta dijualkan melalui akun media social. AR mengaku baru sekali menjual senjata api rakitan.
“Senjata dan pelurunya dijual Rp2,5 juta. Senjata itu punya ayah, saya disuruh jual, biar dapat duit,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Bandar Lampung. Petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dengan mencari tahu adanya tersangka lain dalam kasus jual beli senjata api ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(ins/red)