Satreskrim Polres Siak Bekuk Pelaku Pembunuhan Anak Dibawah Umur Dikabupaten Nias

oleh -707.090 views

SIAK | METROTEMPO Satuan Reserse Kriminal Polres Siak berhasil menghentikan  pelarian MH (24), pelaku pembunuhan anak di bawah umur yakni Alg (8) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.  Pelaku ditangkap oleh personel Reskrim di Kabupaten Nias, setelah pelaku menghilang selama sepekan usai melakukan pembunuhan.

Pengungkapan kasus yang terjadi, Kamis (16/7/2020) tersebut dilakukan dari laporan orang tua korban ke Polsek Tualang. Dimana orang tua korban melaporkan bahwa anaknya telah hilang dari rumah. Mendapat laporan ini, personel Polsek Tualang dipimpin langsung Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, bersama orang tua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.

IKLAN

“Berdasarkan penyelidikan didapatkan informasi, bahwa korban dibawa oleh MH (tersangka). Berbekal informasi ini, personel Polsek Tualang terus melakukan pencarian terhadap keberadaan korban maupun tersangka. Pencarian tidak sia-sia, keesokan harinya (17/7/2020) Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak belakang kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, saat konferensi pers Jumat (7/8/2020) kepada awak media.

Lanjut Kapolres, setelah ditemukan jenazah korban langsung dievakuasi oleh personel Polsek Tualang ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

“Hasil autopsi diketahui bahwa korban mengalami luka menganga di bagian leher dan luka lecet di bagian anus seperti corong. Kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami pencabulan,” terang Kapolres Siak.

Usai penemuan mayat korban pembunuhan, lanjut AKBP Doddy, tim dari Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari informasi tentang keberadaan terduga pelaku pembunuhan. Upaya mencari informasi akhirnya membuahkan hasil, tim pada 26 Juli 2020 mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

“Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatra Utara. Berbekal informasi ini, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Noak P.Aritonang, berangkat ke Kabupaten Nias Barat. Bekerjasama dengan Polres Nias, untuk mencari dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap Doddy.

Dari hasil penyidikan, lanjut Doddy, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya. Pisau yang digunakan tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksi bejatnya.

“Tersangka mengaku perbuatannya lantaran sakit hati atas perlakuan orang tua korban terhadapnya. Pelaku mengaku sering dimarahi dan dipukul oleh orang tua korban.

Tersangkajuga mengakui telah mencabuli korban berulang-ulang  sebanyak tiga kali. Dua kali jauh hari sebelum korban dibunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban,” jelasnya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat ( 1 ) Undang Undang No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Serta pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana (Ancaman Hukuman 15 tahun sampai dengan Hukuman Mati). [Kasmin/Rls]

No More Posts Available.

No more pages to load.