SIAK | Metrotempo.co – Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin di dampingi Sekretaris DPC Supriyadi, laporkan salah satu Pemerintah Kampung yang ada di Kecamatan Sungai Mandau ke Kejaksaan Negeri Siak, Jumat (14/04/2023). Diduga Pemerintah Kampung atau Penghulunya telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Mark Up terkait penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020 s / d tahun 2022.
Sebagaimana tanda terima surat pelaporan tertanggal 13 April 2023 dengan Nomor :090/1/SK/Laporan TDP/Aliansi Forkorindo Siak/IV/2023 Tentang Pelaporan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang di Duga Mark Up sehingga merugikan Negara.
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan merugikan keuangan Negara, lembaga sosial control berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mana yang sudah di atur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Kemudian diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public dan Peraturan Pemerintah nomor. 7 Tahun 2000 tentang pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketika di wawancarai awak media Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak mengatakan” bahwa terkait perihal pelaporan yang kami daftarkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Siak, atas dasar dari beberapa hal adanya kejanggalan penggunaan anggaran yang digunakan pihak terlapor, diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau besarnya anggaran yang sudah di pergunakan di duga ada indikasi memperkaya diri sendiri dan Mark Up,” ucap Syahnurdin.
Lanjutnya lagi “Adapun laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sampaikan adalah terkait dugaan Korupsi pada salah satu kegiatan di Pemerintah Kampung yang berada pada administrasi Kecamatan Sungai Mandau, tentunya melibatkan pihak -pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pemerintah Kampung dimaksud.” sebutnya lagi.
Lebih lanjut Syahnurdin menjelaskan “kami dari tim aliansi LSM Forkorindo berharap adanya tindakan yang cepat terhadap Pelaporan yang kami sampaikan ini, semoga hal seperti diatas tidak terulang kembali, dan Pemerintah Kampung lebih berhati- hati lagi serta tidak main- main dalam menggunakan anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten”, ucap Syahnurdin. Tim/Red