SIAK|metrotempo – Inspektorat Kabupaten Siak mengaudit penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Siak, Riau. Terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan penghulu berinisial H.
Kepala Inspektorat Siak, H. Fally Wurendarasto, membenarkan bahwa tim Inspektorat melakukan pemeriksaan administrasi di Kantor Penghulu Rawa Mekar Jaya, Audit mencakup penggunaan APBKam tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Masih berlangsung, tim masih bertugas,” ujarnya. Siak, Selasa, 12 Mei 2026.
Lanjutnya, Audit dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara dari penggunaan Dana Desa dan ADK pada masa kepemimpinan mantan penghulu tersebut.
Sebelumnya, sejumlah perangkat kampung dan warga yang diduga sebagai pelaksana kegiatan APBKam juga diperiksa tim yang disebut berasal dari Unit Tipikor Polres Siak. Pemeriksaan diduga terkait penyimpangan anggaran proyek fisik dan pengadaan.
Informasi yang dihimpun, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta. Sejumlah kegiatan yang diperiksa di antaranya pembangunan drainase, pembuatan kandang ayam, dan proyek lainnya yang bersumber dari Dana Kampung serta Dana Desa.









