PT TKWL Sebut Satgas PKH Salah Pasang Plang, Lahan Perusahaan Disita Negara Hanya 1,5 Hektare

oleh -21.090 views
Penulis : BB - Foto : Manager SSL PT TKWL dan Anggota DPRD Sujarwo, saat sidak di kantor kebun PT Teguh Karsa Wana Lestari, Kebun Bungaraya.

SIAK |metrotempo.co – Manajemen PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) Siak mengklaim lahan perusahaan yang masuk dalam kawasan sitaan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hanya sekitar 1,5 hektare. Perusahaan juga menilai terjadi kekeliruan dalam pemasangan plang sitaan di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Manager Social Security License (SSL) PT TKWL, Asril, saat kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Siak bersama dinas terkait dan tim yustisi di kantor kebun PT TKWL, Kabupaten Siak. Rabu 3 Juni 2026.

Menurut Asril, pihak perusahaan telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi terkait persoalan lahan yang masuk dalam objek penertiban Satgas PKH.

Sejak plang dipasang, perusahaan mengaku tidak lagi melakukan aktivitas panen di lokasi yang ditandai sebagai kawasan sitaan. Namun setelah selesai dijelaskan kepada Kejati perusahaan kembali memanen buah sawit.

“Terkait lahan sitaan negara kami sudah dipanggil oleh Kejati. Setelah itu kami tidak melakukan pemanenan di lahan yang dipasang plang oleh Satgas PKH,” kata Asril.

Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kata dia, luas lahan PT TKWL yang masuk dalam kawasan sitaan negara hanya sekitar 1,5 hektare.

Dalam forum sidak tersebut, PT TKWL menegaskan lokasi pemasangan plang yang dinilai tidak sesuai dengan titik lahan yang masuk objek sitaan.

“Asril menyebut Satgas PKH salah memasang plang. Seharusnya bukan di lokasi itu, tetapi lebih maju lagi di perbatasan antara lahan PT TKWL dengan PT RML,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat pemasangan plang dilakukan, tim yang masuk ke area perkebunan tidak memberitahukan pihak perusahaan. Menurut informasi yang diterima perusahaan, tim tersebut masuk dengan alasan melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun kemudian memasang plang sitaan di area kebun PT TKWL.

“Meskipun lahan itu merupakan HGU PT TKWL, jika negara ingin memasang plang tentu kami tidak bisa melarang. Namun kami tegaskan, lokasi yang dipasang plang itu merupakan lahan PT TKWL.

Sementara lahan PT TKWL yang masuk sitaan PKH berada lebih ke depan, bukan di lokasi yang saat ini dipasang plang,” tegas Asril.

Persoalan pemasangan plang sitaan ini menjadi salah satu pembahasan dalam sidak DPRD Siak yang dilakukan menyusul berbagai polemik terkait status lahan dan aktivitas perkebunan PT TKWL.

Plang tersebut bertuliskan “Lahan Non Tanaman Kehutanan Seluas I28,O1 ha Di Dalam Kawasan Hutan Tanaman Industri Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Pkh) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Th 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, Dilarang Memasuki Lahan Tanpa Izin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman Tumbuhan, Memperjualbelikan Dan Menguasai Tanpa Izin Pihak Berwenang”.

No More Posts Available.

No more pages to load.