Berawal Dari Ops Yustisi, Polsek Bungaraya Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

oleh -594.090 views

SIAK | METROTEMPO – Polsek Bungaraya  berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar narkoba bersama 1 paket Narkotika Jenis sabu, Minggu (29/11/2020) malam.

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Bungaraya IPTU Jefri Purba, SH membenarkan penangkapan satu orang diduga pengedar sabu itu yang diamankan beserta barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.

IKLAN

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Patroli Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Daerah Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak,sesampainya didepan Warung Sdr. SARWONO Jl. Hang Jebat Rt 001  Rw 003 Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak melihat kerumunan selanjutnya Ka SPK I dan anggota mendekati warung tersebut dan melakukan Operasi Yustisi di warung milik Sdr. SARWONO tersebut sesampainnya diwarung tersebut ditemukan beberapa orang laki-laki  yang sedang berkerumun dan duduk sambil minum kopi diwarung tersebut, selanjutnya Ka SPK melakukan pendataan terhadap beberapa orang yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai Masker.

Lanjut Iptu J.A Purba menerangkan bahwa setelah itu Ka SPK dan anggota memerintahkan warga tersebut untuk membubarkan diri dan berdiri disamping kendaraan / Sepeda motor masing-masing , namun ada 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda CB 150R warna merah Nomor Polisi BM 2669 SC yang ditinggalkan oleh pemiliknya, kemudian KA SPK dan Anggota menanyakan kepada Sdr. RUMANTO selaku anak dari pemilik warung Sdr. SARWONO siapa pemilik kendaraan tersebut dan dijawab pemiliknya adalah Sdr TY (55), kemudian Ka SPK dan anggota melakukan pencarian terhadap TY tersebut disekitaran lokasi namun sampai lebih kurang selama 1 Jam tidak ditemukan, selanjutnya Ka SPK dan anggota karena merasa curiga langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap semua Sepeda motor yang ada ditempat tersebut yang disaksikan oleh Kepala Dusun II Sdr. WIJAYANTO beserta Ketua RK 003 Sdr. AMIN MUSTOFA  dan dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut terhadap 1 Unit Sepeda motor Merk Honda CB 150R warna merah Nomor Polisi BM 2669 SC yang ditinggalkan oleh pemiliknya ditemukan diduga Narkotika Jenis Sabu sabu berbentuk kristal bening  dibungkus dalam plastik bening dan dibalut dengan timah rokok  yang dimasukkan kedalam plastik bening kemudian dibalut lagi  dengan lakban hitam dari  sela –sela antara tangki dengan kap sebelah kanan sepeda motor tersebut selanjutnya Ka SPK dan anggota membawa dan mengamanakan barang bukti berupa 1 Paket Narkotika diduga sabu sabu berikut  1 (satu) unit Motor Sepeda motor Merk Honda CB 150R warna merah Nomor Polisi BM 2669 SC  ke Polsek Bungaraya.

IPTU  JEFRI A. PURBA , SH langsung memerintah Kanit Reskrim Polsek Bungaraya IPDA MUSA H SIBARANI, S.Psi,, M.Si untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga  Pelaku an TY tersebut.

“Pada hari Senin tanggal 30 November 2020 Sekira Pukul 04. 15 Wib ditemukan keberadaan TY didalam rumahnya di Rt 002  Rw 007 Kampung Jati Baru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak selanjutnya terhadap pelaku  langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bungaraya untuk proses Hukum lebih lanjut”. Tutup Iptu J.A Purba.[Asn/Rls]

No More Posts Available.

No more pages to load.